Ciri-Ciri Penerjemah Tersumpah Resmi
- Terdaftar di Kemenkumham β namanya bisa dicek pada basis data resmi penerjemah tersumpah.
- Memiliki SK Pengangkatan dari Menteri Hukum dan HAM (dahulu oleh Gubernur untuk penyumpahan lama).
- Cap/stempel resmi yang mencantumkan nama lengkap, nomor SK, dan pasangan bahasa yang diampu.
- Closing statement atau pernyataan keabsahan pada setiap halaman hasil terjemahan.
Cara Verifikasi Sebelum Memesan
Anda berhak menanyakan nomor SK penerjemah dan mengonfirmasi keanggotaannya di asosiasi resmi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Penyedia jasa yang kredibel tidak akan keberatan memberikan informasi ini secara transparan.
Butuh estimasi biaya untuk dokumen Anda?
Chat WhatsAppRisiko Menggunakan Penerjemah Tidak Terdaftar
Dokumen dari penerjemah yang tidak terdaftar resmi berisiko ditolak instansi tujuan, membuat Anda harus mengulang proses dari awal β membuang waktu dan biaya. Pastikan Anda menggunakan layanan penerjemah tersumpah terdaftar untuk menghindari risiko ini.