Beda Legalisasi Konvensional vs Sertifikat Apostille
Sebelum tahun 2022, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan luar negeri harus melewati rantai birokrasi panjang: Penerjemah Tersumpah β Kemenkumham β Kemenlu β Kedutaan Negara Tujuan. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille lewat Permenkumham No. 6 Tahun 2022, proses ini dipangkas jadi jauh lebih singkat untuk negara-negara anggota konvensi.
| Parameter | Legalisasi Konvensional | Sertifikat Apostille |
|---|---|---|
| Tahapan Birokrasi | Kemenkumham + Kemenlu + Kedutaan | Kemenkumham saja (1 pintu) |
| Negara Tujuan | Non-anggota Konvensi Den Haag | 120+ negara anggota (AS, Jerman, Inggris, Australia, dll.) |
| Waktu Pengerjaan | 7β14 hari kerja | 3β5 hari kerja |
Butuh estimasi biaya untuk dokumen Anda?
Chat WhatsAppAlur Prosedur Legalisasi & Apostille
- Penerjemahan oleh penerjemah tersumpah terdaftar di database Kemenkumham.
- Permohonan sertifikasi Apostille secara online melalui AHU Online Kemenkumham, dengan mengunggah sertifikat terjemahan dan dokumen asli.
- Verifikasi specimen tanda tangan β petugas mencocokkan tanda tangan pejabat penerbit dengan basis data specimen.
- Pencetakan sertifikat Apostille yang dilekatkan pada dokumen Anda.
Butuh pendampingan proses legalisasi sekaligus penerjemahannya? Lihat detail layanan legalisasi & apostille kami.