Beda Legalisasi Konvensional vs Sertifikat Apostille

Sebelum tahun 2022, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan luar negeri harus melewati rantai birokrasi panjang: Penerjemah Tersumpah β†’ Kemenkumham β†’ Kemenlu β†’ Kedutaan Negara Tujuan. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille lewat Permenkumham No. 6 Tahun 2022, proses ini dipangkas jadi jauh lebih singkat untuk negara-negara anggota konvensi.

ParameterLegalisasi KonvensionalSertifikat Apostille
Tahapan BirokrasiKemenkumham + Kemenlu + KedutaanKemenkumham saja (1 pintu)
Negara TujuanNon-anggota Konvensi Den Haag120+ negara anggota (AS, Jerman, Inggris, Australia, dll.)
Waktu Pengerjaan7–14 hari kerja3–5 hari kerja

Butuh estimasi biaya untuk dokumen Anda?

Chat WhatsApp

Alur Prosedur Legalisasi & Apostille

  1. Penerjemahan oleh penerjemah tersumpah terdaftar di database Kemenkumham.
  2. Permohonan sertifikasi Apostille secara online melalui AHU Online Kemenkumham, dengan mengunggah sertifikat terjemahan dan dokumen asli.
  3. Verifikasi specimen tanda tangan β€” petugas mencocokkan tanda tangan pejabat penerbit dengan basis data specimen.
  4. Pencetakan sertifikat Apostille yang dilekatkan pada dokumen Anda.

Butuh pendampingan proses legalisasi sekaligus penerjemahannya? Lihat detail layanan legalisasi & apostille kami.

Artikel Terkait