Dokumen Properti yang Umum Diterjemahkan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
- Akta Jual Beli (AJB) dari notaris/PPAT.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan/kecamatan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kompleksitas Istilah Pertanahan Indonesia
Sistem pertanahan Indonesia memiliki istilah yang khas seperti "girik", "letter C", atau perbedaan jenis hak atas tanah (Hak Milik, HGB, HGU) yang tidak selalu punya padanan langsung dalam bahasa asing. Penerjemah tersumpah kami menambahkan penjelasan kontekstual yang tepat agar pihak asing memahami status hukum properti tanpa ambiguitas.
Butuh estimasi biaya untuk dokumen Anda?
Chat WhatsAppPerlu Legalisasi Tambahan?
Untuk transaksi lintas negara atau keperluan investasi asing, dokumen properti yang sudah diterjemahkan tersumpah terkadang juga perlu legalisasi atau Apostille agar diakui otoritas negara asal investor. Diskusikan kebutuhan spesifik Anda dengan tim kami.